Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Proyek LRT di Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Beritatrend.com. -Palembang, 20/09/24. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyidikan yang mendalam.

Ketiga tersangka adalah T, IJH, dan SAP, yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Divisi di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2024.

Estimasi kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 1,3 triliun, dengan modus operandi yang mencakup markup terhadap kontrak perencanaan dan aliran dana suap sebesar Rp 25,6 miliar. Kejaksaan juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,088 miliar yang diduga merupakan sisa aliran dana tersebut.

Para tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, mulai dari 19 September hingga 8 Oktober 2024. Mereka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup perencanaan dan pelaksanaan proyek yang merugikan negara.

Penyidik menyatakan bahwa kasus ini masih dapat berkembang, mengingat saat ini baru memasuki tahap awal penyelidikan, dengan total 34 orang saksi telah diperiksa. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan.

Dengan langkah ini, Kejati Sumsel menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di proyek-proyek publik, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. (Rizal). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *