Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) sebanyak 40 perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sudah Hentikan Penuntutan 40 Perkara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.