Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang dapat melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.