Tudingan Pelanggaran Etika Terhadap Oknum Polisi Polres Asahan: Menurut Miswadi, Hak Privasi Terabaikan

Polres Asahan kini tengah disorot akibat dugaan pelanggaran etika oleh Brigadir YMP Hutahaean SH MH. Miswadi, seorang warga yang terlibat dalam sebuah kasus, mengaku merasa hak privasinya dilanggar selama proses wawancara di Polres Asahan.

Beritatrend.com. -Asahan Minggu, 01/09/24. Polres Asahan kini tengah disorot akibat dugaan pelanggaran etika oleh Brigadir YMP Hutahaean SH MH. Miswadi, seorang warga yang terlibat dalam sebuah kasus, mengaku merasa hak privasinya dilanggar selama proses wawancara di Polres Asahan.

Miswadi menyatakan bahwa dalam wawancara tersebut, penyidik Brigadir Hutahaean meminta dan memeriksa handphone miliknya dengan sangat teliti, bahkan hingga membaca seluruh isi chat WhatsApp dan mengambil nomor IMEI dari perangkat tersebut. Menurut Miswadi, tindakan ini melampaui batas yang seharusnya diterapkan dalam prosedur hukum.

“Saya merasa sangat keberatan. Penyidik tidak hanya membaca chat dengan keluarga saya, tetapi juga memeriksa foto dan video pribadi. Selain itu, dia juga mengambil nomor IMEI handphone saya, yang sangat mengganggu privasi saya,” ujar Miswadi.

Penyidik Brigadir Hutahaean membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta nomor IMEI sebagai langkah pencegahan jika handphone hilang, dan tidak memegang handphone tersebut. “Jika handphone hilang, kami memang memerlukan nomor IMEI untuk pelacakan. Saya tidak membuka handphone tersebut. Miswadi sendiri yang memegangnya,” ungkap Hutahaean.

Kuasa hukum Miswadi, Said SH, menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkesan tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku. “Penyidik terlalu lama memeriksa handphone, dan meminta nomor IMEI padahal ini sudah diluar batas norma SOP,” katanya.

Raymon Berlin Gultom SH dari SBSI Sumut juga menilai bahwa tindakan penyidik tersebut melanggar prosedur dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap SOP yang berlaku dalam penanganan kasus. “Penyidik seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku, bukan menggunakan logika pribadi. Penggeledahan seharusnya dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang ada,” tegasnya.

Ketua DPC LSM GAKORPAN, Wega Ananden, turut mengecam tindakan penyidik. “Tindakan penyidik ini jelas melanggar SOP dan etika kepolisian. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan evaluasi dan memberikan klarifikasi mengenai proses dan prosedur yang diterapkan dalam kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk memahami bahwa penggeledahan dan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku untuk melindungi hak privasi setiap individu.

Referensi:
– UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
– Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri

Pihak Kapolda Sumut diminta untuk melakukan tinjauan atas kinerja oknum polisi ini dan mempertimbangkan tindakan tegas jika terbukti melanggar prosedur. (Nanda). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *