Universitas Borobudur Menjadi Saksi Transformasi Paradigma Hukum Indonesia: JAM-Pidum Paparkan Pendekatan Restoratif dan Rehabilitatif

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam bentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan sebuah paradigma baru dalam penegakan hukum yang mengusung prinsip-prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam acara Stadium Generale di Universitas Borobudur.

Beritatrend.com. -Jakarta Minggu, 15/09/24. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam bentuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memaparkan sebuah paradigma baru dalam penegakan hukum yang mengusung prinsip-prinsip restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam acara Stadium Generale di Universitas Borobudur. Acara ini, yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024, di Aula Sidang Universitas Borobudur, Jakarta, menarik perhatian banyak akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa.

Dalam paparannya yang bertema “Paradigma Baru Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas,” Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa Indonesia sedang berada pada titik perubahan penting dalam penegakan hukum. Paradigma yang selama ini berfokus pada balas dendam dan hukuman penjara kini beralih menuju pendekatan yang lebih modern dan manusiawi.

“Transformasi ini bukan hanya untuk memastikan kepastian hukum tetapi juga untuk menegakkan nilai keadilan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tegas JAM-Pidum. Pendekatan baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan menjaga martabat manusia.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana juga memperkenalkan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) yang dianggapnya krusial untuk efisiensi dan transparansi dalam proses hukum. ICJS memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara berbagai elemen dalam penegakan hukum, dari penyidikan hingga eksekusi.

“ICJS adalah upaya untuk memastikan bahwa setiap tahap dalam proses hukum berjalan secara sinergis, berlandaskan pada prinsip keadilan yang tinggi,” ujar JAM-Pidum.

Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menyoroti pentingnya penerapan paradigma restoratif yang melibatkan pemulihan keadaan semula, khususnya untuk pelanggar pertama kali dan kasus-kasus yang telah mencapai perdamaian. Pendekatan ini tidak hanya berpotensi menghemat keuangan negara tetapi juga meningkatkan efektivitas sistem peradilan.

JAM-Pidum juga membahas perubahan yang diakomodasi dalam KUHP 2023, yang mencakup alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan kerja sosial yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan koreksi.

Visi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera pada 2045, atau Indonesia Emas, menjadi latar belakang utama dari transformasi ini. “Kita ingin menciptakan sistem hukum yang modern, efisien, dan inklusif, yang benar-benar menjadi pelindung dan mendukung kesejahteraan masyarakat,” ungkap JAM-Pidum.

Dalam penutupnya, JAM-Pidum mengajak semua peserta untuk mendukung perubahan menuju sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan berbasis pada prinsip restoratif. “Dengan paradigma baru ini, saya yakin sistem hukum kita akan menjadi lebih adil dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Acara Stadium Generale di Universitas Borobudur diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dinamis, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait materi yang disampaikan. Semangat dan antusiasme peserta menunjukkan besarnya minat terhadap isu-isu penting dalam penegakan hukum di Indonesia, menandakan bahwa transformasi ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *