Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 21/06/24. Putusan pengadilan atas kasus korupsi yang melibatkan anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, memicu kontroversi dan kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman. Achsanul Qosasi dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 40 miliar terkait proyek infrastruktur BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Vonis Tidak Setimpal
Zaenur Rohman menilai vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. “Dengan jumlah suap yang sangat fantastis Rp 40 miliar, dilakukan oleh pejabat tinggi seperti Anggota BPK RI, tetapi hanya divonis 2,5 tahun penjara, ini tidak seimbang,” ujarnya. Menurutnya, vonis ringan ini bisa menghilangkan efek jera dan membuat para pejabat tidak takut melakukan korupsi.
Alasan yang Dipertanyakan
Hakim dalam pertimbangannya menyebut pengembalian uang oleh Achsanul sebagai faktor yang meringankan hukuman. Namun, Zaenur menolak alasan tersebut. “Pengembalian uang tidak bisa menjadi alasan meringankan, karena penyidik pasti akan menyita uang hasil korupsi tersebut meskipun tidak dikembalikan oleh terdakwa,” tegasnya.
Kritik Terhadap Sistem Hukum
Zaenur menyoroti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia terlihat seperti lip service saja. “Ini sangat tidak bisa diterima tentunya. Hakim sebenarnya bisa menjatuhkan pidana maksimal lima tahun jika menyatakan yang terbukti adalah Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Harapan untuk Banding
Zaenur berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan tersebut. “Ini alarm yang buruk, pertanda yang buruk untuk pemberantasan korupsi kalau serendah ini. Sangat tidak adil apalagi jika dibandingkan dengan tindak pidana umum yang bisa mendapat hukuman lebih berat,” katanya.
Kasus yang Memalukan
Kasus ini bermula ketika Achsanul Qosasi terbukti menerima suap sebesar 2,6 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang tersebut diberikan agar pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan agar BPK tidak menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Reaksi Publik
Vonis ini tidak hanya mengejutkan para pengamat hukum tetapi juga masyarakat luas yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Banyak yang menganggap putusan ini sebagai langkah mundur dalam perjuangan melawan korupsi di Indonesia.
Dengan kasus ini, Indonesia sekali lagi dihadapkan pada pertanyaan besar tentang keseriusan dan integritas sistem peradilan dalam memberantas korupsi. Vonis ringan terhadap Achsanul Qosasi menjadi alarm keras bagi seluruh elemen bangsa untuk lebih waspada dan berani mengambil tindakan tegas demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang lebih efektif.