13 Juta Bidang Tanah Bersertifikat Tanpa Peta: Tantangan Baru bagi Kementerian ATR/BPN

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia. Sebanyak 13 juta bidang tanah, yang setara dengan 6,4 juta hektar, telah memiliki sertifikat, namun tidak didukung dengan peta yang jelas.

Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 31/10/24. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kepemilikan tanah di Indonesia. Sebanyak 13 juta bidang tanah, yang setara dengan 6,4 juta hektar, telah memiliki sertifikat, namun tidak didukung dengan peta yang jelas. Hal ini menciptakan tantangan serius dalam pengelolaan dan penataan ruang.

Nusron menyoroti, “Pemetaan tanah kita masih memiliki pekerjaan rumah yang besar. Di tengah upaya pemerintah untuk mendorong legalisasi kepemilikan tanah, fakta bahwa hampir 13 juta bidang tanah tidak memiliki peta menjadi catatan penting.” Ia menambahkan, permasalahan ini merupakan “bagian pekerjaan masa lalu” yang perlu diselesaikan secara sistematis.

Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi dengan DPR untuk menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL). Dengan target 126 juta bidang tanah, hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 119 juta bidang, meninggalkan sekitar 8 juta bidang yang masih perlu diurus.

“Ini bukan hanya masalah angka, tetapi juga menyangkut kejelasan hak dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Nusron. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengejar target tersebut, agar setiap bidang tanah yang ada di Indonesia dapat terdaftar dan dipetakan secara akurat.

Dalam konteks yang lebih luas, masalah tanah ini mencerminkan kompleksitas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yang memerlukan perhatian dan aksi bersama dari berbagai pemangku kepentingan. Sementara itu, upaya untuk meningkatkan transparansi dan akurasi data tanah menjadi semakin mendesak, agar masyarakat dapat memiliki hak atas tanahnya dengan penuh kepastian.

Dengan adanya pemetaan yang jelas, diharapkan dapat mengurangi konflik pertanahan dan meningkatkan investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ke depan, kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan menjadi kunci untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

error: Content is protected !!
Exit mobile version