7 Tersangka Korporasi PT Duta Palma

Beritatrend.com.Jakarta, 6 Desember 2024Kejaksaan Agung Indonesia pada hari Jumat, 6 Desember 2024, menyampaikan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tujuh tersangka korporasi terkait kasus PT Duta Palma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para tersangka, termasuk Yayasan Darmex dan pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi serta Riady Iskandar, mengajukan permohonan praperadilan yang mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan barang-barang yang diduga berasal dari kejahatan.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, para pemohon menegaskan beberapa poin penting yang mereka anggap sebagai dasar permohonan, antara lain penetapan tersangka yang dinilai tidak sah karena tidak didukung oleh dua alat bukti yang cukup, serta klaim bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan melebihi kerugian negara dan melibatkan barang milik pihak ketiga. Selain itu, mereka juga mengklaim bahwa seluruh tindakan yang mereka lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, dalam jawaban yang dibacakan oleh Kejaksaan Agung, mereka menanggapi semua keberatan tersebut dengan menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon tidak berdasar. Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan telah didukung oleh bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan dari tujuh saksi. Penetapan tersangka juga dianggap sah karena melibatkan pengembangan penyidikan terhadap harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dan upaya untuk menyamarkan aset tersebut melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan berlandaskan pada hasil penyelidikan terhadap aset yang terkait dengan kejahatan dan tidak melanggar ketentuan hukum yang ada. Selain itu, mereka menegaskan bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon seharusnya dibahas dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dalam sidang praperadilan, karena terkait dengan substansi materiil.

Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon. Mereka juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada pemohon, sembari menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang praperadilan ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus besar yang melibatkan korporasi. Kejaksaan Agung, melalui jawaban yang dibacakan, menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap para pelaku kejahatan yang melibatkan korporasi besar. Sebagai catatan, kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pengusaha besar dan dugaan tindak pidana yang merugikan negara.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, Kejaksaan Agung berharap dapat memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang praperadilan ini akan menjadi penentu penting bagi kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka korporasi yang ditetapkan dalam kasus ini.

Exit mobile version