Kejati Lampung Telaah Laporan DPP KAMPUD Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 3,9 M di Lampung Tengah

Beritatrend.com. – Bandar Lampung  Jum’at, 14/03/25. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) tengah mendalami laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan korupsi dalam proyek peningkatan ruas jalan Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Proyek ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3,98 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap telaah oleh tim Pidsus.

“Betul, surat laporan ada di bidang Pidsus. Informasinya sedang dalam proses telaah oleh tim,” ujar Ricky dalam keterangan persnya, Jumat (14/3/2025).

Modus Dugaan Korupsi

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa laporan yang telah disampaikan ke Kejati Lampung menguraikan dugaan modus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, serta kontraktor pelaksana proyek di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Seno, dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap lelang proyek.

Proses tender disinyalir telah dikondisikan untuk memenangkan satu perusahaan tertentu, meskipun terdapat 17 peserta tender lainnya. Perusahaan-perusahaan lain diduga hanya sebagai pendamping untuk memenuhi persyaratan formalitas.

Selain itu, harga penawaran perusahaan pemenang disebut sangat berhimpit dengan HPS yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain kejanggalan dalam pemilihan penyedia jasa, DPP KAMPUD juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Pelaksanaan proyek ini diduga dikerjakan asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Terjadi pengurangan volume pekerjaan yang seharusnya dikerjakan, diduga akibat lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah,” tegas Seno Aji.

DPP KAMPUD Desak Kejati Bertindak Tegas

DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H., M.H., bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini.

Menurut Seno, selain mengembalikan potensi kerugian negara, penting bagi Kejati untuk memberikan hukuman tegas guna menciptakan efek jera bagi para pelaku korupsi.

“Kami mendukung Kajati Lampung untuk tidak hanya fokus pada pemulihan keuangan negara, tetapi juga menindak tegas para pelaku agar ada efek jera. Dugaan korupsi dalam proyek ini harus diusut tuntas sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Senada dengan Seno, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa pihaknya berharap Kejati Lampung serius dalam menegakkan hukum terhadap dugaan kasus ini.

“Kita berharap laporan ini ditindaklanjuti dengan serius, karena modus yang digunakan oleh oknum sangat merugikan keuangan daerah. Jika perlu, laporan ini juga akan kita teruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejati Lampung masih melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

Masyarakat pun menanti langkah tegas aparat hukum dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

Exit mobile version