Jaksa Agung ST Burhanuddin: Koruptor Megakorupsi Harus Dihukum Mati

Tapi Sanksi Sosial Juga Tak Kalah Berat

beritatrend.com. -Jakarta – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyatakan harapannya untuk memberikan hukuman yang lebih tegas kepada para koruptor, khususnya yang terlibat dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam sebuah wawancara program Gaspol! yang tayang pada Jumat, 14 Maret 2025, Burhanuddin mengungkapkan bahwa ia berharap adanya hukuman mati bagi para pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.

“Kalau saya sih mengharapkan (ada hukuman lebih berat), saya kepingin jujur saja,” ujar Burhanuddin dengan tegas.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kasus-kasus korupsi besar yang selama ini menghantui negara, seperti kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yang telah menelan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingat kembali pengalamannya saat Kejaksaan Agung menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro, salah satu terdakwa utama dalam kasus Asabri.

“Putusannya, jujur mengecewakan saya, iya. Karena putusannya adalah tidak dikenai hukuman. Nihil. Karena sudah selesai di Jiwasraya,” kata Burhanuddin. “Jiwasraya itu seumur hidup. Kan tidak mungkin (vonis) seumur hidupnya dua kali,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Namun, Jaksa Agung juga menyadari bahwa hukuman mati bukan satu-satunya cara untuk memberikan efek jera kepada koruptor.

Ia mengungkapkan, sanksi sosial tidak hanya berdampak pada terdakwa, tetapi juga kepada keluarga dan kerabatnya.

“Mungkin suatu saat anaknya sudah mau kawin, ada orang yang bilang, ‘Oh ini ya ternyata, ternyata.

Ini besannya, misalnya (yang bilang), ‘Oh ternyata, anaknya dulu (anak dari) koruptor itu.’ Itu kan sudah hukuman,” kata Burhanuddin, menggambarkan bagaimana stigma sosial bisa menghantui keluarga pelaku korupsi.

“Ya daripada yang malu anakmu gitu. Anakmu malu, istrimu malu, mungkin besanmu malu, keluargamu malu, dengan tetangga apapun.

Ya jangan berbuatlah,” ujar Jaksa Agung menekankan pentingnya kesadaran moral dan dampak jangka panjang dari perbuatan korupsi.

Kendati demikian, Burhanuddin tidak menutup kemungkinan bahwa hukum mati masih menjadi salah satu opsi, tergantung pada keputusan hakim yang mengadili kasus korupsi besar.

Baginya, keputusan tersebut akan sangat bergantung pada jalannya proses persidangan dan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan.

Exit mobile version