Kejaksaan Agung Kritisi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Pertimbangkan Kasasi

Kejaksaan Agung menanggapi secara keras keputusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 26/07/24. Kejaksaan Agung menanggapi secara keras keputusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur. Dalam pernyataan resmi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar menilai bahwa putusan tersebut sangat lemah dan tidak berdasar.

Kapuspenkum mengecam pertimbangan hakim yang membebaskan Tannur dari segala dakwaan, berlandaskan pada kurangnya saksi mata dan dugaan bahwa kematian korban disebabkan oleh alkohol. “Kami merasa putusan ini sangat sumir. Hakim seharusnya mempertimbangkan bukti yang ada, termasuk CCTV yang menunjukkan kendaraan terdakwa melindas korban dan hasil visum yang mengungkapkan penyebab kematian akibat luka,” ujar Dr. Harli.

Menurut Kapuspenkum, bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum seharusnya menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dia menambahkan bahwa hakim juga seharusnya memperhatikan prinsip Kettingbewijs atau pembuktian berantai yang bisa menguatkan bukti tanpa saksi langsung.

Kasus Gregorius Ronald Tannur melibatkan tuduhan serius seperti Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa keputusan hakim tidak mencerminkan keadilan mengingat bobot bukti yang ada.

Dalam menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Pasal 245 KUHAP memberikan waktu 14 hari untuk mempelajari salinan putusan dan berkas perkara. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum akan memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap keputusan tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan siap melawan keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan bukti dan fakta hukum.

error: Content is protected !!
Exit mobile version