Beritatrend.com. – Serang Jum’at, 22/11/24. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menanggapi tegas tudingan politisasi hukum terkait pemanggilan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), yang merupakan suami calon gubernur Banten, Airin Rachmi Diany. Kejati memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan murni didasarkan pada prinsip penegakan hukum tanpa adanya intervensi politik.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, menyatakan, “Tidak ada politisasi dalam pemanggilan ini. Kami hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk menggali bukti-bukti yang relevan,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (22/11/2024).
Wawan, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sport center di Banten, juga tidak terlibat dalam kontestasi politik saat ini, tegas Kejati. “Wawan tidak sedang mengikuti pemilihan apapun, baik itu sebagai calon gubernur, bupati, ataupun wali kota,” tambah Aditya.
Isu serupa juga mencuat sehubungan dengan pemanggilan Fahmi Hakim, Ketua DPRD Banten dari Partai Golkar, yang sebelumnya sempat ditunda karena keterlibatannya dalam Pemilu Legislatif 2024. Kejati menegaskan bahwa pemanggilan Fahmi dilakukan setelah ia selesai menjalani tugas politiknya sebagai anggota legislatif. “Fahmi Hakim baru dipanggil setelah tidak lagi terlibat dalam proses politik. Proses pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi aset Situ Ranca Gede Jakung,” jelas Aditya.
Kejati Banten menjelaskan, selain Wawan dan Fahmi Hakim, ada sejumlah saksi lainnya yang dipanggil dalam perkara yang sama, termasuk pihak-pihak swasta. Beberapa saksi seperti Dadang Priatna dan Petri Remos telah mengajukan izin untuk tidak hadir pada pemanggilan yang dijadwalkan, dengan alasan yang telah dikonfirmasi. “Status mereka adalah saksi, bukan tersangka. Jadi, ketidakhadiran mereka bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan,” ujar Aditya.
Kasus korupsi yang tengah disidik oleh Kejati Banten mencakup dua perkara besar. Yang pertama adalah dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan sport center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang pada 2008-2011. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Wawan yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.
Yang kedua adalah pengembangan dari kasus korupsi pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. Dalam kasus ini, Johadi, mantan kepala desa Babakan, telah menjadi terdakwa setelah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 700 juta dari Johnson Pontoh, pihak yang terlibat dalam pembebasan lahan tersebut. Penyidik Kejati Banten berharap pemanggilan sejumlah saksi, termasuk Wawan dan Fahmi Hakim, akan semakin memperjelas peran mereka dalam kedua kasus besar ini.
Meskipun ada desakan dari berbagai pihak, Kejati Banten menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengaitkan kasus ini dengan dinamika politik yang ada. “Kami berkomitmen pada penegakan hukum yang independen dan objektif. Tidak ada agenda politik di balik langkah-langkah hukum ini,” tandas Aditya.
Dengan jelasnya penjelasan Kejati Banten, diharapkan spekulasi yang berkembang tentang politisasi hukum dapat diredam, dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.