Satgas SIRI Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Juanda Prastowo

Tim Intelijen Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Satgas SIRI, berhasil menangkap Juanda Prastowo, seorang buronan kasus korupsi

Beritatrend.com. -Medan Selasa, 30/07/24. Tim Intelijen Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Satgas SIRI, berhasil menangkap Juanda Prastowo, seorang buronan kasus korupsi, pada pukul 18.00 WIB di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Juanda, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas Tahun Anggaran 2019, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai.

Juanda Prastowo, berusia 38 tahun, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Kota Binjai. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3968 K/Pid.Sus/2023 pada 14 September 2023 menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp100.000.000. Selain itu, Juanda juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp353.166.850. Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, dan jika tidak ada harta benda yang mencukupi, dia akan dikenai tambahan pidana penjara selama 2 tahun.

Saat ditangkap, Juanda Prastowo menunjukkan sikap kooperatif, mempermudah proses pengamanan. Saat ini, Juanda telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Binjai.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan mengimbau semua buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri. Beliau menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang berusaha menghindar dari hukum dan meminta agar setiap pelaku kejahatan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version