Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Way Tuba

Beritatrend.com. – Lampung Utara Minggu, 24/11/24. Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Way Tuba, Sahdana, yang diduga sengaja mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Way Kanan 2024, kini memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh Gakkumdu Way Kanan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Way Kanan, Sukendra, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi yang mendukung adanya dugaan kampanye terselubung yang melibatkan Camat Way Tuba. “Hingga malam ini, kami sedang mengklarifikasi terlapor, Sahdana, bersama saksi-saksi ahli yang mendukung temuan adanya tindakan yang diduga tidak netral oleh Camat,” ujar Sukendra.

Klarifikasi terhadap Camat Way Tuba ini rencananya akan diselesaikan pada malam hari tersebut, dan selanjutnya Gakkumdu akan memeriksa beberapa pihak lainnya, termasuk Kepala Kampung yang juga terlibat dalam laporan tersebut. “Kami akan bekerja profesional bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk memastikan apakah Camat dan Kepala Kampung terlibat dalam kampanye terselubung yang mendukung salah satu paslon,” tambah Sukendra.

Sementara itu, Sahdana, anggota DPRD Provinsi Lampung, bersama tim kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Kadapi-Cik Raden, mengungkapkan bahwa mereka telah menghadirkan tiga saksi kunci untuk mendukung laporan mereka. Sahdana sendiri mengaku telah memergoki langsung Camat Way Tuba dan Kepala Kampung Karya Jaya tengah mengumpulkan warga di kediaman Kepala Kampung tersebut, dengan tujuan yang diduga kuat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.

Penyelidikan ini berawal dari sebuah video yang diunggah oleh Sahdana, yang menunjukkan momen saat Camat dan Kepala Kampung kaget mengetahui kedatangan anggota DPRD Provinsi tersebut. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah ponsel terkumpul di tengah ruangan, diduga untuk tujuan komunikasi terkait kampanye. Meski Camat mengklaim pertemuan itu bukan kampanye atau sosialisasi, namun adanya sejumlah kejanggalan, seperti pertemuan yang berlangsung di luar jam kerja, serta pakaian Camat yang diduga berwarna seragam paslon tertentu, memunculkan kecurigaan lebih lanjut.

Pihak yang terlibat juga mencatat bahwa pertemuan tersebut berlangsung tanpa kehadiran staf Camat, yang biasanya hadir dalam kegiatan resmi. Kejanggalan ini semakin diperparah dengan rekaman suara yang menunjukkan Camat diduga mendukung calon Bupati tertentu dalam pertemuan dengan Ketua BPK di rumah Kepala Kampung Gemuruh.

Dengan temuan-temuan ini, Sahdana berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional, serta menjadi pembelajaran penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada. Sementara itu, pihak Gakkumdu dan aparat penegak hukum berjanji untuk menindaklanjuti setiap bukti yang ada dengan hati-hati, agar keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat potensi dampak besar bagi pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Way Kanan 2024, yang harus dijalankan dengan penuh keberimbangan dan netralitas dari semua pihak, terutama aparat pemerintah. (Ramdani.N). *

error: Content is protected !!
Exit mobile version