Beritarend.com. -Jakarta Selasa, 20/08/24. Kejaksaan Agung RI telah mengambil langkah signifikan dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dengan menyita sebuah villa mewah di Bali milik Tersangka HL. Villa yang berdiri di atas tanah seluas 1.800 m² dan diperkirakan bernilai Rp20 miliar ini, dibeli pada tahun 2022 dan tercatat atas nama istri Tersangka HL.
Penemuan villa ini merupakan hasil kerja Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah dalam periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk dari 2015 hingga 2022.
Penyitaan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara dari tindakan pidana korupsi tersebut. Tim Kejaksaan Agung saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah administratif untuk resmi menyita dan mengamankan aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara. (Muslimin Jauhari). *