Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 05/11/24. Boyamin Saiman. SH. MH. Seorang aktivis anti-korupsi dan pengacara, akan mengajukan permohonan “judicial review” (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Boyamin mempersoalkan kewenangan siapa yang seharusnya membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya setelah pembentukan Pansel oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.
Menurut Boyamin, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 Tahun 2023, kewenangan untuk membentuk Pansel KPK seharusnya berada di tangan Presiden Prabowo, bukan Presiden Jokowi. Boyamin menilai bahwa penyerahan hasil seleksi Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi kepada DPR telah menimbulkan ketidakpastian hukum, yang berpotensi menggoyahkan kredibilitas KPK dan merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pansel KPK yang dibentuk oleh Presiden Jokowi yang telah diserahkan ke DPR harus dinyatakan tidak sah dan batal. Pemberantasan korupsi adalah program negara yang harus dijaga keabsahannya. Saya mengajukan JR ini untuk memastikan bahwa Prabowo sebagai Presiden yang sah saat ini memiliki kewenangan penuh dalam membentuk Pansel KPK sesuai dengan putusan MK,” tegas Boyamin.
Boyamin menilai, jika pembentukan Pansel KPK oleh Jokowi tetap dibiarkan tanpa ada keputusan hukum yang jelas, maka akan ada potensi gugatan dari para tersangka kasus korupsi. Para tersangka tersebut bisa saja menggugat keputusan KPK dengan alasan bahwa pimpinan KPK yang terpilih tidak sah karena proses pemilihan mereka menggunakan Pansel yang tidak sah.
“Ini soal penyelamatan KPK. Jika proses pemilihan pimpinan KPK tidak sah, maka dapat memicu permasalahan hukum yang lebih besar. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk membawa masalah ini ke MK untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Boyamin.
Agendanya hari ini, Selasa (5/11), pukul 14.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Boyamin akan mendaftarkan permohonan *judicial review* ini untuk diuji dan diputuskan oleh MK. Materi lengkap terkait permohonan ini akan disampaikan secara resmi pada saat pendaftaran di MK.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perdebatan panjang terkait peran Presiden, kewenangan eksekutif, dan independensi lembaga anti-korupsi di Indonesia, yang sangat bergantung pada legitimasi proses seleksi dan pemilihan pimpinan KPK.
Dengan langkah ini, Boyamin berharap bisa memberikan kontribusi besar dalam memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang sah, demi masa depan Indonesia yang lebih bersih dan transparan.