Reskrim Polres Sambas Gulung Direktur BUMDesma Terkait Dugaan Korupsi Rp 694 Juta

Beritatrend.com. – Sambas, Kalbar Minggu, 29/12/24. – Satreskrim Polres Sambas mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Direktur BUMDesma berinisial AR (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan keuangan BUMDesma yang terjadi antara Februari 2020 hingga Juni 2022. Sebanyak 63 saksi, termasuk saksi ahli, telah dimintai keterangan oleh kepolisian.

Pelanggaran Serius dalam Pengelolaan BUMDesma

Rahmad mengungkapkan bahwa dana BUMDesma Berkah Bersama berasal dari penyertaan modal 23 desa di Kecamatan Tebas.

Namun, pengelola BUMDesma tidak menyusun rencana bisnis dan SOP bersama pengawas serta penasihat.

Bahkan, Direktur BUMDesma membentuk unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).

“Selain itu, pengelola tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui kepala desa.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Hasil audit mengungkap kerugian negara sebesar Rp 694.732.205,51. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait serta uang tunai senilai Rp 24.731.000.

“Tersangka menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” tegas Rahmad.

Pasal yang Dikenakan

Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pengelola dana desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel,” pungkas Rahmad.

Exit mobile version