Beritatrend.com. –Jakarta Kamis, 16/01/25.– Isu mengenai keberadaan pagar laut tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.
Banyak pihak bertanya-tanya mengenai posisi pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait masalah ini.
Dalam tanggapannya pada Rabu (15/1/2025), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memberikan penjelasan tegas.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan.
Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” ujar Nusron kepada media.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat. Nusron menegaskan bahwa hingga saat ini,
Kementerian ATR/BPN belum menerima laporan resmi terkait permasalahan pagar laut.
Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas sebelum pemerintah dapat melakukan intervensi apa pun.
“Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami.
Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya.
Fokus pada Kewenangan yang Jelas
Isu pagar laut ini menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menduga adanya upaya untuk membatasi akses masyarakat ke wilayah laut tertentu.
Namun, Nusron memastikan bahwa kementeriannya tidak akan terlibat selama wilayah tersebut masih berada dalam rezim laut.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan bahwa isu ini bukan merupakan bagian dari agenda utama kementeriannya saat ini.
Ia memilih untuk fokus pada persoalan darat yang berada dalam kewenangan langsung Kementerian ATR/BPN.
Pertemuan Bahas HAM dan Pertanahan
Pernyataan Nusron ini disampaikan usai menghadiri pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
Pertemuan tersebut membahas hubungan antara pendaftaran tanah dan hak asasi manusia (HAM).
Turut hadir dalam rapat itu Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.
Diskusi tersebut bertujuan untuk memastikan hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi dengan baik, tanpa melanggar prinsip-prinsip HAM.
Respons Publik Ditunggu
Tanggapan Nusron mengenai pagar laut memberikan sinyal bahwa pemerintah memprioritaskan penanganan yang sesuai dengan peraturan dan kewenangan masing-masing.
Namun, isu ini diperkirakan akan terus memicu diskusi publik.
Dengan masih minimnya informasi resmi, publik kini menanti langkah selanjutnya dari pemerintah terkait kejelasan masalah ini.
Akankah ada koordinasi lebih lanjut antara kementerian terkait? Hanya waktu yang dapat menjawab.