Beritatrend.com. – Bandar Lampung Kamis, 20/02/25. – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Kuntadi, S.H, M.H, menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 terus berjalan dan saat ini sedang dalam tahap evaluasi lebih lanjut.
Hal ini merupakan respons atas desakan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, yang menyoroti perkembangan kasus tersebut.
Dr. Kuntadi menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan memerlukan ketelitian dalam menegakkan hukum, terutama karena kasus ini disinyalir melibatkan tokoh politik berpengaruh.
“Proses perkara ini masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Dr. Kuntadi saat dikonfirmasi media pada Rabu (19/2/2025).
DPP KAMPUD Tekan Transparansi
Sebelumnya, DPP KAMPUD telah melayangkan surat resmi ke Kejati Lampung untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan kasus ini.
Menurut Seno Aji, dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Tanggamus yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 mencapai Rp 12,9 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 9 miliar berdasarkan audit tim independen di Jakarta.
“Kami sudah mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Bapak Kajati Lampung. Tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi, maka seharusnya ada kepastian hukum terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Seno Aji.
Seno Aji juga menegaskan bahwa DPP KAMPUD akan terus mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut.
Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan kasus yang telah merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.
Komitmen Kejati dalam Penegakan Hukum
Seno Aji juga mengaitkan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan visi besar Kejaksaan RI periode 2025-2029, yang menekankan transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Ia berharap Kejati Lampung, di bawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, dapat segera menuntaskan tunggakan kasus Tipikor di wilayahnya, termasuk dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus.
“Kami yakin bahwa Kajati Lampung mampu menyelesaikan kasus ini dengan baik, mengingat rekam jejak beliau yang pernah mengungkap kasus besar seperti dugaan korupsi komoditas timah senilai Rp 300 triliun saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPP KAMPUD akan kembali mengajukan konfirmasi ke Kejati Lampung dalam 10 hari kerja mendatang.
“Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan terus mendesak transparansi dan percepatan proses hukum agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Seno Aji.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus ini, diharapkan Kejati Lampung dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan kepada masyarakat.