Menteri Nusron Tegas: Semua Sertipikat di Luar Garis Pantai Pagar Laut Tetap Dicabut!

Termasuk Milik Aguan pinggir Pantai Tangerang.

Beritatrend.com. – Balikpapan. – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menepis keras isu yang beredar mengenai batalnya pencabutan sertipikat tanah di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.

Ia memastikan bahwa seluruh sertipikat yang berada di luar garis pantai tetap akan dicabut, tanpa memandang siapa pemiliknya.

“Sekarang beredar berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan di pinggir Pantai Tangerang.

Saya tegaskan, berita itu tidak benar,” ujar Menteri Nusron dalam kunjungan kerjanya di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

Sejak awal polemik Pagar Laut mencuat, Menteri Nusron konsisten menyatakan bahwa dari total 280 sertipikat di kawasan tersebut, 263 merupakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 adalah Sertipikat Hak Milik (SHM).

Dari jumlah tersebut, 58 sertipikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertipikat lainnya di luar garis pantai.

Kebijakan tegas pun diambil: seluruh sertipikat di luar garis pantai dibatalkan.

“Hingga saat ini, sudah ada 209 sertipikat yang resmi dicabut, sementara 13 sertipikat lainnya masih dalam tahap penelaahan. Ini dilakukan karena ada bidang tanah yang sebagian masuk garis pantai dan sebagian lagi di luar,” jelasnya.

Nusron menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga tata ruang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada SHGB di dalam garis pantai dan pemiliknya sah, maka itu tetap dipertahankan. Tapi kalau yang di luar garis pantai dan tidak sesuai aturan, semuanya dibatalkan,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur beserta jajaran.

Dengan komitmen kuat, pemerintah terus mengawal penyelesaian polemik Pagar Laut sesuai aturan yang berlaku.

Exit mobile version