MK Batalkan Kemenangan Sejumlah Calon Kepala Daerah, Pilkada Ulang Digelar

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan berbagai pelanggaran

Beritatrend.com. – Jakarta Selasa, 25 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan kemenangan beberapa calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan berbagai pelanggaran dalam proses pemilihan, termasuk keterlibatan pejabat dalam kampanye, pelanggaran administrasi, serta praktik politik uang yang melibatkan kontrak politik dengan masyarakat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK pada Senin (24/2/2025), putusan ini sekaligus memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Berikut adalah beberapa daerah yang terdampak:

1. Serang: Keterlibatan Menteri dalam Kampanye

Di Serang, MK membatalkan hasil Pilkada 2024 setelah menemukan adanya pelanggaran netralitas pejabat negara.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terbukti memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah – M. Najib Hamas.

Bukti berupa rekaman video menunjukkan kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan ini. MK pun memerintahkan PSU di seluruh TPS.

2. Papua: Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur

Di Papua, Calon Wakil Gubernur Yeremias Bisai didiskualifikasi akibat pelanggaran administrasi.

Yeremias diketahui memiliki e-KTP di Kabupaten Waropen, tetapi surat keterangan yang digunakannya untuk pendaftaran sebagai calon tidak sesuai dengan domisili tersebut.

Hal ini membuat MK menyatakan pasangan nomor urut 1 tidak sah sebagai peserta Pilkada Papua 2024.

3. Mahakam Ulu: Politik Uang dalam Kontrak Politik

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Owena Mayang Shari Belawan – Stanislaus Liah di Kabupaten Mahakam Ulu didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Mereka membuat kontrak politik dengan ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan, menjanjikan alokasi dana kampung hingga Rp 8 miliar per kampung per tahun. MK memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tiga bulan ke depan.

4. Empat Lawang: Pilkada Ulang dengan Dua Pasangan Calon

MK juga membatalkan kemenangan pasangan Joncik Muhammad – Arifa’i di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU setempat untuk menggelar Pilkada ulang dengan hanya dua pasangan calon yang tersisa, yaitu Joncik Muhammad – Arifa’i dan Budi Antoni Al Jufri – Henny Verawati.

5. Tasikmalaya: Petahana Didiskualifikasi

Di Kabupaten Tasikmalaya, kemenangan calon bupati petahana, Ade Sugianto, dibatalkan karena masalah periodisasi jabatan.

MK menemukan bahwa Ade telah menjalankan tugas sebagai bupati sejak 2018 setelah menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Dengan keputusan ini, Ade Sugianto tidak dapat kembali mencalonkan diri dalam Pilkada ulang.

Pilkada Ulang, Ujian Integritas Demokrasi

Keputusan MK ini menegaskan pentingnya pemilu yang jujur dan adil.

Dengan adanya PSU di beberapa daerah, tantangan bagi penyelenggara pemilu semakin besar.

Masyarakat pun diharapkan lebih waspada terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

KPU dan Bawaslu kini memiliki tugas berat untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ulang berjalan dengan transparan dan bebas dari intervensi pihak yang tidak berkepentingan.

Sementara itu, publik menantikan hasil PSU yang lebih bersih dan kredibel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!