Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kejari Palembang yang Buron Hampir 2 Tahun

Beritatrend.com. – Palembang Rabu, 26 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan anak, Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia, setelah hampir dua tahun melarikan diri.

Penangkapan ini berlangsung di rumah orang tua terpidana di Palembang pada Selasa (25/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelarian Panjang Sang Buronan

Stefanus Richard Kysi Pratama dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ancaman tambahan 3 bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Namun, alih-alih menjalani hukuman, Stefanus melarikan diri dan menjadi buronan selama 1 tahun 11 bulan.

Pelariannya pun terbilang panjang, berpindah-pindah dari Palembang ke Lubuk Linggau, Jambi, Riau, hingga Banda Aceh. Upaya melacak keberadaannya menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum.

Akhir Pelarian di Palembang

Setelah melakukan pencarian intensif selama dua minggu, Tim Tabur Kejati Sumsel akhirnya mendapatkan informasi akurat bahwa buronan kembali ke Palembang.

Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin Kasi V, Adi Chandra, S.H., M.H., segera bergerak dan menangkap Stefanus di rumah orang tuanya saat ia tengah beristirahat.

Penangkapan berlangsung cepat, tanpa perlawanan.

Dibawa ke Kejati Sumsel untuk Proses Hukum

Usai penangkapan, terpidana langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang capaian Tim Tabur Kejati Sumsel dalam menangkap buronan hukum yang mencoba menghindari pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Kejati Sumsel menegaskan bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi para buronan hukum.

Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perlindungan anak.

“Kami akan terus memburu para DPO yang mencoba menghindari proses hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” ujar Adi Chandra.

Dengan tertangkapnya Stefanus Richard Kysi Pratama, Kejati Sumsel kembali menunjukkan bahwa kejahatan tidak bisa bersembunyi dari hukum, sejauh apa pun buronan mencoba melarikan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!