Beritatrend.com. – Jakarta Rabu, 12 Maret 2025 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Keduanya menegaskan komitmen untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, yang dalam satu dekade terakhir telah mencapai Rp610 triliun, dengan alokasi tahun ini sebesar Rp71 triliun.
Dalam pertemuan tersebut, Mendes PDT menyoroti pentingnya sinergi antara Kemendes PDT dan Kejaksaan guna memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Salah satu langkah konkret yang sudah diterapkan adalah penggunaan aplikasi Jaga Desa, yang memungkinkan para kepala desa melaporkan secara langsung berbagai permasalahan di desa mereka.
Teknologi untuk Pengawasan Dana Desa
Tak hanya itu, kolaborasi antara Kejaksaan dan Kemendes PDT juga melahirkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, sebuah terobosan digital yang memungkinkan pemantauan langsung terhadap pengelolaan Dana Desa.
Dengan fitur pemetaan permasalahan di setiap desa serta sistem pengaduan masyarakat yang responsif, aplikasi ini diharapkan menjadi benteng pertahanan terhadap penyalahgunaan anggaran.
Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah memberikan dukungan penuh, baik dalam supervisi maupun pencegahan potensi penyelewengan Dana Desa.
Membangun Desa, Membangun Bangsa
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan agar aparatur desa semakin cakap dalam mengelola keuangan negara,” ujarnya.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan tidak ada lagi desa yang tertinggal akibat salah kelola anggaran.
Ke depan, pengawasan berbasis teknologi akan terus dikembangkan, memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.