judul gambar
Hukum  

Keluarga Doris Mohon Keringanan Hukuman

BeritaTrend.com. – Medan – Jelang sidang lanjutan pada Rabu, 16 April 2025, keluarga Doris menyampaikan permohonan terbuka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjatuhkan tuntutan seringan-ringannya terhadap Doris dan Riris.

Permohonan ini dilandasi keyakinan keluarga bahwa Doris hanyalah korban dari rangkaian provokasi yang dilakukan oleh Erika br Siringoringo dan keluarganya.

Menurut pihak keluarga, insiden yang menyeret Doris ke meja hijau bukanlah sepenuhnya tanggung jawab Doris.

“Doris bukan pelaku utama, dia adalah korban situasi yang sengaja diciptakan oleh Erika dan keluarganya,” ujar salah satu anggota keluarga Doris.

Lebih lanjut, keluarga mengungkap bahwa sebelum proses hukum berjalan, Doris telah lebih dahulu melaporkan Erika br Siringoringo, Arini br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap dirinya dan Riris.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti, dan ketiganya kini telah berstatus tersangka. Meski begitu, hingga kini, ketiga tersangka masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

“Harapan kami, JPU dapat mempertimbangkan kondisi Doris yang sebenarnya menjadi korban. Kami percaya bahwa keadilan akan terwujud dengan melihat kasus ini dari segala sisi,” lanjut pernyataan keluarga.

Kondisi ini menambah kompleksitas perkara, di mana dua pihak saling melaporkan, namun hanya satu yang kini menjalani proses hukum di pengadilan.

Sementara pihak yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan justru masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!