BeritaTrend.com. – Medan Rabu, 16/04/25. – Sumatera Utara – Setelah sekian lama menanti dengan penuh luka dan duka, keluarga Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung akhirnya mendapatkan angin segar.
Polrestabes Medan resmi menetapkan tiga perempuan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan yang mereka alami.
Ketiga tersangka—Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan—kini resmi diburu pihak kepolisian.
Arini diketahui merupakan ASN yang bertugas di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan.
Keluarga korban menyambut langkah ini dengan penuh syukur dan mengapresiasi komitmen Polrestabes Medan.
Mereka berharap keadilan segera ditegakkan dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melapor.
Penetapan DPO ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum akan terus berjalan demi melindungi hak para korban dan menindak tegas segala bentuk kekerasan.
#KeadilanUntukDorisRiris #DPOMedan #Penganiayaan