judul gambar
Berita  

Kejati Banten Tahan Pejabat DLHK Tangsel

BeritaTrend.com. – Banten Kamis, 17/04/25. – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan seorang pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan atas dugaan korupsi jumbo dalam proyek pengelolaan sampah.

Tersangka berinisial TAKP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.

TAKP diduga terlibat dalam praktik curang pada proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah yang digarap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel tahun 2024, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp75,94 miliar.

Dugaan Rekayasa dan Pelanggaran Kontrak

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan, sudah terjadi dugaan persekongkolan antara pihak pemberi kerja dan penyedia, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Lebih ironisnya, PT EPP diduga tidak melaksanakan sebagian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, yakni layanan pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar. Padahal, dana tetap cair 100 persen tanpa hambatan.

Pihak Kejati menyebut, PT EPP juga tidak memiliki kapasitas, fasilitas, maupun kompetensi yang memadai untuk mengelola sampah sesuai standar peraturan yang berlaku.

Meski demikian, tersangka TAKP tetap meloloskan dan menyetujui proses pembayaran.

Kontrak Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar

Dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek, TAKP disebut lalai dalam tugasnya.

HPS yang dijadikan dasar negosiasi disusun tanpa keahlian dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap produk layanan dalam e-katalog.

Lebih parahnya, kontrak kerja sama yang disahkan tidak menjelaskan tujuan pembuangan maupun teknis pengelolaan sampah secara jelas.

Saat proyek berlangsung, TAKP dinilai tutup mata ketika PT EPP mangkir dari tugasnya.

Tidak ada pengawasan terhadap lokasi pembuangan sampah yang ternyata tidak memenuhi standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Namun tetap saja, pembayaran dilakukan secara penuh meski sejumlah dokumen penting tidak dilengkapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!