judul gambar
Berita  

FPII: Larangan Liputan Sidang di RKUHAP

BeritaTrend.com. – JAKARTA – Draf Revisi KUHAP 2025 menuai kecaman. Pasal 253 ayat 3 yang melarang peliputan langsung sidang pengadilan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keterbukaan hukum.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menyebut aturan ini sebagai kemunduran demokrasi.

“Sidang adalah ruang publik. Mengapa publik tak boleh tahu secara langsung?” tegas Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, Kamis (18/4/2024).

FPII menilai, pasal ini membuka jalan bagi mafia peradilan. Tanpa peliputan langsung, ruang sidang menjadi gelap, tanpa kontrol publik.

Mereka juga mengkritik DPR yang dinilai bermain dua wajah: mengaku demokratis, tapi menyusun aturan otoriter.

Lebih jauh, FPII menilai larangan ini melanggar UU Pers dan konstitusi, serta menduga adanya “persekongkolan sunyi” elite politik dan aparat hukum.

FPII menyerukan perlawanan nasional. Mereka siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika pasal ini disahkan.

“Kalau hari ini jurnalis dilarang meliput, besok rakyat bisa dilarang bicara,” pungkas Kasihhati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!