Beritatrend.com. -Jakarta minggu, 09/06/24. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mencuatkan kehebohan dengan penemuan terbarunya: “perjalanan dinas fiktif” dan penyimpangan anggaran yang mencapai angka fantastis, mencengangkan masyarakat. Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas PNS senilai Rp 39,26 miliar pada tahun 2023.
Kehebohan bermula dari temuan bahwa sebagian besar penyimpangan tersebut terjadi karena perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran oleh 38 K/L dengan nilai mencapai Rp 19,65 miliar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan karena belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas senilai Rp 10,57 miliar ke Kas Negara. Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) juga menjadi pusat perhatian karena dituduh tidak akuntabel dalam penggunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 1,3 miliar, secara berturut-turut.
Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri tercatat telah menggunakan dana sebesar Rp 2.482.000 untuk perjalanan dinas yang ternyata tidak dilaksanakan sama sekali. Sedangkan BRIN disebut telah membayar akomodasi yang ternyata fiktif, dengan total senilai Rp 6.826.814.
Mendapati temuan tersebut, BPK telah mengambil langkah tindak lanjut dengan meminta pertanggungjawaban dan/atau penyetoran kembali ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
Kisah seru ini sekali lagi mengingatkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Tindakan tegas diharapkan akan diambil untuk memastikan bahwa dana negara digunakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.