Beritatrend.com. -Pematangsiantar, 12/06/24. Aksi tegas dalam menindak kejahatan kembali diperlihatkan oleh Wali Kota Pematangsiantar, meski dalam peran ganda. Dr. Susanti Dewayani Sp.A, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang S.STP., M.Si, turut serta dalam upaya memusnahkan barang bukti dari 60 perkara kriminal yang telah melewati proses hukum, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, kemarin siang.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH., S.I.K, serta beberapa lembaga penegak hukum lainnya tersebut, menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan di kota ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu SH., M.H, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah hasil kerja sama yang solid antar berbagai lembaga penegak hukum di Pematangsiantar. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika seberat 401,74 gram sabu-sabu dan 3.336,8 ganja dari 46 kasus, serta ribuan rokok ilegal yang merugikan negara.
Menanggapi hal tersebut, Jurist juga menekankan perlunya peningkatan sumber daya manusia (SDM) masyarakat untuk mengurangi angka kejahatan dan gangguan kamtibmas. Dengan demikian, diharapkan perekonomian di Kota Pematangsiantar dapat terus berkembang.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar, Belman Tindaon, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika, diikuti oleh kasus keamanan dan ketertiban umum serta kasus bea cukai dengan jumlah rokok ilegal mencapai ribuan batang.
Dengan tindakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya kejahatan serta menjadi dorongan bagi penegak hukum untuk terus memberantasnya. Semoga Pematangsiantar semakin aman dan sejahtera!