Beritatrend.com. -Jakarta, 12/06/24. Dalam sebuah audiensi yang diadakan di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung hari ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024 hingga 2029.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung menggarisbawahi ketertinggalan waktu dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan yang diperlukan dalam seleksi tersebut.
“Terkait dengan seleksi Pansel, keterbukaan dan partisipasi masyarakat sangatlah krusial untuk mencegah adanya pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam proses penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK,” ungkap Jaksa Agung.
Pansel, yang bertugas menyeleksi sepuluh nama Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas untuk diserahkan kepada Presiden, didorong untuk menjalankan tugasnya dengan transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
Dalam audiensi tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Pansel, termasuk memastikan bahwa proses seleksi memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Undang-Undang KPK. Selain itu, partisipasi masyarakat selama proses seleksi harus diakomodasi, sebagaimana diamanatkan dalam hukum.
“Kami menekankan pada nilai integritas sebagai indikator utama dalam seleksi ini. Penelusuran rekam jejak calon tidak hanya terkait dengan aspek hukum, tetapi juga etika,” tambah Jaksa Agung.
Audiensi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan para anggota Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Dengan semangat untuk memperkuat integritas dan transparansi, proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang tegas dalam memberantas korupsi, yang merupakan tantangan utama dalam pemberantasan kejahatan di Indonesia.