Beritatrend.com. -Jakarta Sabtu, 15.06/24. Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah tegas dalam memerangi perjudian daring di Indonesia dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas). Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tugas serta struktur Satgas untuk mengkoordinasikan upaya pemberantasan tersebut.
Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa Satgas ini akan dipimpin oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didukung oleh Menko PMK sebagai Wakil Ketua, serta Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan. Struktur kepemimpinan Satgas ini mencerminkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan OJK, yang akan berperan dalam bidang pencegahan dan penegakan hukum.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan dan integrasi dalam menghilangkan praktik perjudian daring yang meresahkan,” kata Menko Polhukam, sebagai Ketua Satgas, dalam pernyataannya.
Satgas ini diharapkan dapat memberikan laporan mengenai kemajuan kerjanya setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan amanah yang tercantum dalam Keppres. Meskipun masa kerja Satgas saat ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, terdapat opsi untuk memperpanjang masa tugas mereka melalui Keputusan Presiden selanjutnya.
“Dengan dukungan penuh dari seluruh anggota Satgas, kami berkomitmen untuk menindak tegas dan menyeluruh terhadap segala bentuk perjudian daring yang melanggar hukum,” tambah Menko Polhukam.
Perjudian daring atau online telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia karena dampaknya yang meresahkan masyarakat serta potensi kerugian yang besar bagi perekonomian nasional. Keputusan untuk membentuk Satgas ini merupakan langkah strategis dalam menegakkan supremasi hukum di era digital saat ini.
Diharapkan dengan adanya Satgas ini, efektivitas dalam menanggulangi perjudian daring dapat meningkat, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat positif dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam dunia maya.
Keterangan: Berita ini disusun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, dengan fokus pada masa kerja Satgas hingga akhir 2024.