Mendukung Pendataan Kebun di Kawasan Hutan, DPN LKLH Siap Memberikan Dukungan

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Gubernur Riau tentang pendataan kebun dalam kawasan hutan.

banner 728x90

Beritatrend.com. -Pekanbaru, 19/06/24. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Gubernur Riau tentang pendataan kebun dalam kawasan hutan. Surat edaran ini, yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau, bertujuan untuk mengidentifikasi kebun kelapa sawit yang masih beroperasi di dalam kawasan hutan.

Direktur Investigasi & Litbang DPN LKLH, Darwin Marpaung, menyambut baik langkah Gubernur Riau dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. “Kami sangat mendukung langkah bijak Gubernur Syamsuar dalam menyampaikan surat edaran ini. Ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan berusaha, serta meningkatkan penerimaan Negara dari kegiatan pemanfaatan hutan,” ujar Darwin dalam konferensi pers di Pekanbaru.

banner 728x90

Surat edaran tersebut merupakan respons terhadap regulasi pemerintah yang mengatur penundaan dan evaluasi izin perkebunan sawit, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2021 dan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018. “Kebun sawit di dalam kawasan hutan bukan hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga menjadi perhatian serius untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Darwin.

Namun, implementasi surat edaran ini di lapangan masih terkendala oleh minimnya kesadaran dan kepatuhan dari pemilik lahan dan pengusaha di beberapa kabupaten/kota seperti Rokan Hilir, Bengkalis, Palalawan, dan daerah lainnya. Darwin menegaskan bahwa DPN LKLH siap memberikan dukungan kepada masyarakat dan pengusaha untuk menyelesaikan permasalahan lahan sesuai dengan ketetapan yang ada.

“Ini adalah tantangan besar yang memerlukan kolaborasi semua pihak untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan konservasi lingkungan,” tutup Darwin, serius.

Surat edaran ini diharapkan tidak hanya mengatur kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mendorong inisiatif positif dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di Provinsi Riau. (Anwar Tanjung).*

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights