Beritatrend.com. -Jakarta Jum’at, 05/07/24. Tim pengacara mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyerukan penunjukan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini.
Pengacara SYL dengan tegas mengklaim bahwa para pejabat tersebut seharusnya bertanggung jawab atas pemberian uang dan barang-barang kepada SYL, yang diduga dilakukan untuk mempertahankan jabatan mereka. “Para pejabat Kementan memiliki kepentingan pribadi yang jelas untuk mempertahankan posisi mereka,” kata pengacara SYL dalam pernyataannya.
Dalam persidangan, pengacara tersebut menekankan adanya “meeting of mind” atau kesamaan kehendak antara pejabat Kementan sebagai pemberi dan SYL sebagai penerima. Mereka mempertanyakan konstruksi kasus yang diterapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurut mereka seharusnya lebih mempertimbangkan Pasal-pasal terkait suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini juga melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, yang mengakui melakukan pengumpulan uang atas perintah SYL karena takut kehilangan jabatannya. Kasdi sendiri turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sebelumnya, SYL telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda, serta wajib membayar uang pengganti kepada negara. Jaksa KPK menilai SYL melanggar berbagai pasal terkait korupsi berdasarkan bukti yang mereka peroleh.
Sidang lanjutan akan terus mengungkap fakta-fakta baru seputar kasus ini, yang semakin memperuncing ketegangan antara pihak pembela dan penegak hukum.