Beritatrend.com. Halmahera Rabu,10/07/24. Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “JAGA DESA“. Acara yang dilangsungkan di Aula Jaksa Agung Singgih, Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, berfokus pada peningkatan literasi hukum bagi pemerintah desa.
Program ini bertujuan untuk mengedukasi Kepala Desa dan perangkat desa mengenai pengelolaan keuangan desa yang benar sesuai peraturan perundang-undangan, dengan harapan dapat mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum, menjelaskan bahwa “JAGA DESA” tidak hanya sekadar program hukum, tetapi juga aksi nasional untuk membangun karakter bangsa yang taat hukum dan berbudaya sadar hukum.
Selain memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi pengelolaan dana desa, kegiatan ini juga memberikan panduan praktis bagi para kepala desa untuk menghindari penyimpangan dana desa yang seringkali terjadi baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah Puspenkum, Lukman Harun Biya, S.H., M.H., menekankan pentingnya perencanaan yang terencana dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Turut hadir dalam acara ini adalah I Ketut Terima Darsana, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang mengimbau kepada semua kepala desa dan perangkatnya untuk berkonsultasi secara aktif dengan pihak kejaksaan guna memastikan penggunaan anggaran desa yang efektif dan bermanfaat bagi pembangunan desa secara menyeluruh.
Acara penyuluhan ini mendapat respon positif dari para peserta, termasuk camat, kepala desa, perangkat desa, dan penggerak Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Halmahera Timur. Mereka menyampaikan apresiasi atas upaya Kejaksaan Agung dalam meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa dan berharap program ini dapat membawa dampak positif yang nyata bagi masyarakat desa.
Dengan demikian, “JAGA DESA” bukan hanya menjadi kampanye hukum belaka, tetapi sebuah komitmen nyata untuk memastikan pembangunan desa yang adil, merata, dan berkelanjutan melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.