Beritatrend.com. -Jakarta, 12/08/24. Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Reda saat menjadi keynote speaker pada acara Kick Off Kegiatan Penerangan Hukum di PT PLN (Persero) yang berlangsung di Auditorium Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Mengawali paparannya, JAM Intelijen menggarisbawahi bahwa meskipun pembangunan infrastruktur di Indonesia telah didukung oleh alokasi dana besar dari APBN, pelaksanaannya masih sering diwarnai dengan kasus korupsi. “Indikasi korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur nasional seperti pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya, serta proyek pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ dan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, menunjukkan adanya modus operandi yang sistematis dan terencana dalam tindak pidana korupsi di sektor ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, JAM Intelijen menjelaskan bahwa modus operandi korupsi yang sering ditemukan meliputi pengkondisian pemenang tender, mark up, manipulasi hasil studi kelayakan, hingga praktik suap-menyuap. “Suap-menyuap atau gratifikasi menjadi modus yang paling umum terjadi, dengan lebih dari 60% kasus korupsi terkait hal ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, JAM Intelijen juga menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam tentang korupsi bagi para pejabat pengambil keputusan, khususnya di BUMN. Ia menekankan bahwa banyak kasus korupsi terjadi karena kurangnya pengetahuan tentang antikorupsi atau ketidaktahuan pejabat yang bersangkutan. “Karena itu, penerangan hukum yang menitikberatkan pada anti korupsi sangat penting dan urgent,” tegasnya.
Prof. Dr. Reda juga menyoroti peran vital BUMN dalam perekonomian negara, dimana tindakan kecurangan atau manipulasi keuangan dapat berdampak langsung pada pendapatan negara. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Business Judgement Rule dan pemantapan regulasi internal seperti PERMENEG BUMN Nomor 19 Tahun 2012 dan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance, kita bisa mencegah korupsi di sektor infrastruktur yang melibatkan Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD termasuk PT PLN,” ujar JAM Intelijen.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga turut serta dalam mendampingi proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. “Dalam kondisi seperti itu, fungsi intelijen dapat membantu pengamanan, terutama dari aspek hukumnya,” pungkas JAM Intelijen.
Acara ini juga diisi dengan pemaparan materi oleh Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan tentang “Pengelolaan Aset”, serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie yang membahas “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN”. Kegiatan Penerangan Hukum ini akan dilanjutkan dengan roadshow di enam kota besar lainnya, yaitu Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan BUMN.