Beritatrend.com. -Medan Jum’at, 16/08/24. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr. Alwi Mujahit Hasibuan, dan rekanan swasta, Robby Messa Nura, dijatuhi vonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Putusan ini terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020, yang merugikan negara hingga Rp24 miliar.
Hakim Ketua Muhammad Nazir menyatakan bahwa dr. Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam praktik korupsi pengadaan APD yang merugikan keuangan negara. Selain hukuman penjara, dr. Alwi juga dikenakan denda sebesar Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dirampas negara, dengan kemungkinan tambahan pidana penjara selama empat tahun jika nilai pengganti tidak mencukupi.
Sementara itu, Robby Messa Nura juga dijatuhi hukuman yang sama, dengan denda Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp15,82 miliar. Jika tidak membayar, Robby menghadapi tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Kasus ini bermula pada Maret 2020 ketika Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD dengan nilai kontrak mencapai Rp39,97 miliar. Penyusunan anggaran biaya oleh dr. Alwi Mujahit diduga tidak sesuai dengan ketentuan, menyebabkan harga APD menjadi tinggi. Akibatnya, pengadaan ini diberikan kepada Robby Messa dengan harga yang hampir sama dengan anggaran yang ditetapkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun, Majelis Hakim memutuskan vonis lebih ringan dengan mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sikap sopan mereka selama persidangan.
Vonis ini menjadi pelajaran penting dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan penanganan pandemi.