Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Selamatkan Aset Pemerintah Provinsi Senilai Rp284 Miliar

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan sejumlah aset berharga milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya menjaga kekayaan daerah.

Beritatrend.com. -Palembang Rabu, 21/08/24. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan sejumlah aset berharga milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya menjaga kekayaan daerah. Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama para asisten dan staf, menyambut kehadiran Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Bpk. Elen Setiadi, S.H., M.S.E, untuk melaksanakan serah terima aset yang telah diselamatkan.

Aset yang berhasil diselamatkan mencakup berbagai jenis, baik bergerak maupun tidak bergerak, dengan nilai total mencapai Rp284,2 miliar. Beberapa aset penting yang diselamatkan antara lain:

– Mobil Land Cruiser Tahun 2009: Dikuasai oleh Bpk. Alex Noerdin dengan taksiran harga sekitar Rp1,65 miliar.
– Tanah untuk Kantor UPTB Samsat Palembang: Beralamat di Jalan Gub. H. Bastari, dengan luas 96.821 m² dan nilai taksiran Rp96,8 miliar.
– Tanah di Jalan Lingkar Istana, Palembang: Luas 6.939 m² dengan taksiran harga Rp69,4 miliar.
– Tanah dan Bangunan di Jalan Seruduk Putih, Palembang: Luas 695 m² dengan nilai Rp4,4 miliar.
– Tanah dan Bangunan di Bandung, Jawa Barat: Dengan taksiran harga Rp69,4 miliar.

Selain itu, Kejati Sumsel juga menyelamatkan aset terkait tindak pidana korupsi, termasuk tanah dan bangunan milik Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta dan Palembang dengan nilai total Rp44,2 miliar.

Keseluruhan penyelamatan aset oleh Kejati Sumsel ini menunjukkan komitmen kuat terhadap pengelolaan dan pemulihan kekayaan negara serta daerah, guna memastikan aset-aset penting ini dapat kembali dimanfaatkan sesuai kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights