Beritatrend.com. -Jakarata Rabu, 28/08/24Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil menangkap seorang pria berinisial CAN yang mengaku sebagai jaksa. Penangkapan terjadi di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/A9, Jakarta. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa CAN bukan pegawai Kejaksaan.
Kasus ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, ketika Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) melaporkan CAN ke Kejaksaan Agung. Indah curiga setelah CAN yang merupakan teman lama mengaku sebagai jaksa dan meminta uang untuk pengobatan ibunya. Setelah pemeriksaan, CAN mengaku tidak benar-benar bekerja di Kejaksaan dan mengembalikan pakaian dinas serta atribut yang dipinjamnya.
CAN diketahui melakukan penipuan besar-besaran sejak 2022 hingga 2024, mengaku mengalami masalah keuangan akibat “pembekuan aset” oleh Kejaksaan Agung. Total kerugian dari aksi penipuan ini mencapai Rp3,6 miliar, dengan korban termasuk orang tua CAN, teman-teman dekatnya, dan istrinya. Uang hasil penipuan dipakai untuk judi online dan gaya hidup.
Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dengan modus mengaku sebagai aparat hukum dan memastikan setiap klaim keuangan diverifikasi melalui saluran resmi.