TAHAPAN PERSIAPAN REKRUTMEN KPPS PILKADA SERENTAK 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan secara resmi meluncurkan tahapan rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Beritatrend.com. -TangSel Sabtu, 14/09/24. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan secara resmi meluncurkan tahapan rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah ini menjadi bagian krusial untuk memastikan kelancaran Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan

Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka dari tanggal 17 hingga 21 September 2024, dengan periode penerimaan dokumen berlangsung hingga 28 September 2024. KPU Kota Tangerang Selatan mengundang warga yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan berkontribusi dalam penyelenggaraan pemungutan suara.

Pilkada 2024 di Kota Tangerang Selatan akan memerlukan sekitar 14.420 anggota KPPS yang akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS akan ditempati oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran pemungutan suara.

Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat penting, termasuk memiliki KTP sesuai domisili di Kota Tangerang Selatan dan melampirkan surat keterangan sehat yang mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, serta kolesterol. Syarat ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang telah diperbarui dengan Keputusan Nomor 1669 Tahun 2023.

Kemudahan Proses Pendaftaran

Untuk memudahkan proses pendaftaran, KPU Kota Tangerang Selatan telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di semua UPTD Puskesmas. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing dengan membawa formulir pendaftaran, fotokopi KTP, dan dokumen pendukung lainnya.

Honor dan Seleksi

Selama menjalankan tugas, Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp900 ribu, sementara anggota KPPS akan memperoleh Rp850 ribu. Seleksi calon anggota KPPS meliputi penelitian administrasi yang akan berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024, dengan hasil seleksi diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap calon anggota KPPS pada periode tersebut.

Pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024, diikuti dengan pelatihan untuk memastikan mereka siap menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas.

KPU Kota Tangerang Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini, baik sebagai calon anggota KPPS maupun dengan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan akan membawa Pilkada 2024 berjalan sukses, aman, dan tertib. (Ade Riza). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights