Beritatrend.com. -Pasuruan Jum’at, 27/09/24. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka guna mendapatkan manfaat ekonomi dan akses modal usaha. Ajakan ini disampaikan langsung oleh AHY saat menyerahkan “52 Sertipikat Tanah Elektronik” dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/09/2024).
Dalam pidatonya, AHY menekankan pentingnya legalisasi aset tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak hanya memperjuangkan legalitas tanah melalui program PTSL, tapi juga membuka akses bagi warga untuk memanfaatkan nilai ekonomi tanah tersebut. Dengan memiliki sertipikat, masyarakat bisa menggunakannya sebagai jaminan untuk permodalan usaha dan menghindari berbagai konflik tanah seperti penyerobotan atau tumpang tindih yang sering memicu masalah hukum dan sosial,” ujar AHY.
Acara ini disambut meriah oleh masyarakat setempat, yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas tanah mereka. Salah satu penerima sertipikat, Muhammad Fauzi (30), merasa sangat bersyukur akhirnya tanah rumah peninggalan orang tuanya kini memiliki status hukum yang jelas.
“Saya sudah tinggal di sini sejak 1990, tapi rumah ini tidak pernah bersertipikat. Dulu, orang tua saya takut biaya sertipikasi mahal. Alhamdulillah, berkat program PTSL ini, semuanya bisa diurus dan sekarang tanah saya sudah bersertipikat,” ungkap Fauzi, yang sehari-hari bekerja sebagai penyapu di Kota Madya dan pedagang keliling.
Menurut Fauzi, sertipikat tanah tersebut membawa ketenangan bagi keluarganya. “Sekarang, rumah warisan ini aman untuk ibu, istri, dan anak-anak saya. Ini semua berkat program dari pemerintah yang membantu rakyat kecil seperti kami,” tutupnya dengan haru.
Turut hadir dalam acara ini, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta Forkopimda setempat yang dipimpin oleh Pj. Bupati Pasuruan.
Program PTSL ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat, sekaligus menciptakan peluang baru bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset tanah sebagai modal usaha yang produktif.