Beritatrend.com. -Jakarta Senen, 30/09/24. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 berhasil mencatatkan prestasi signifikan dengan pengesahan tiga undang-undang (UU) yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Tiga UU tersebut adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Pada 12 April 2022, DPR secara resmi mengesahkan UU TPKS, setelah enam tahun penantian masyarakat. Pengesahan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Ketua DPR Puan Maharani menekankan, “Ini hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia, karena UU TPKS menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.”
UU TPKS mengatur berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan nonfisik, pemaksaan perkawinan, serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Selain itu, UU ini memberikan hak-hak kepada korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan, termasuk restitusi dari pelaku.
2. UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Selanjutnya, DPR mengesahkan UU PDP yang menjadi payung hukum bagi perlindungan data pribadi di Indonesia. Dalam UU ini, penyelenggaraan perlindungan data ditetapkan oleh Presiden, dan lembaga yang dibentuk bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan serta mengawasi penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi.
Namun, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengingatkan bahwa efektivitas UU PDP sangat bergantung pada implementasi dan kontrol yang ketat. “Walaupun ada aturan, tanpa pelaksanaan yang baik, dampaknya tidak akan signifikan,” ujarnya.
3. UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)
Pengesahan UU KIA pada 4 Juni 2024 menjadi angin segar bagi para ibu pekerja, memberikan hak cuti melahirkan hingga enam bulan. UU ini menjamin ibu yang melahirkan tetap mendapatkan gaji selama cuti dan tidak bisa dipecat dari pekerjaannya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menyatakan bahwa UU ini akan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Selain itu, UU KIA juga memberikan ruang bagi ayah untuk mendapatkan cuti, yang berdurasi dua hari dengan kemungkinan perpanjangan hingga tiga hari, untuk mendampingi istri saat melahirkan.
Dengan pengesahan ketiga UU ini, DPR periode 2019-2024 telah menciptakan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. Melalui UU TPKS, PDP, dan KIA, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh rakyat. Masyarakat menantikan implementasi yang efektif agar tujuan dari undang-undang ini dapat tercapai dengan maksimal.