Beritatrend.com. -Jakarta Rabu, 02/10/24. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai senilai Rp372 miliar dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Penyitaan tersebut dilakukan melalui serangkaian penggeledahan yang dimulai pada 1 Oktober 2024 di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan sembilan koper berisi uang tunai yang terdiri dari Rp63,7 miliar dan SGD 2 juta, setara dengan Rp23,7 miliar.
Keesokan harinya, tim melanjutkan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific yang terletak di Palma Tower. Hasilnya, penyidik menemukan tambahan uang tunai dan barang bukti elektronik dengan total sekitar Rp304,5 miliar. Rincian temuan tersebut mencakup Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta (sekitar Rp157,7 miliar), serta USD 700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar).
Dengan total nilai penyitaan mencapai Rp372 miliar, pihak kejaksaan meyakini bahwa uang tersebut merupakan hasil dari praktik ilegal dan berfungsi sebagai barang bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan pencucian uang, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus-kasus yang melibatkan kerugian negara. Tindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat.
Kasus Duta Palma menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.