Sidang Lapangan di PN Palembang: Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Terus Bergulir

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang lapangan hari ini, membahas sengketa lahan yang melibatkan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling.

Beritatrend.com. -Palembang Jum’at, 04/10/24. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang lapangan hari ini, membahas sengketa lahan yang melibatkan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling. Sengketa ini berfokus pada sebidang tanah eks bioskop Cineplex di Pasar Cinde Palembang, yang menjadi pusat perhatian publik.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, bertujuan untuk memastikan keberadaan objek tanah yang disengketakan. Dalam perkara ini, pihak pelawan terdiri dari ahli waris R Achmad Nadjamuddin, sedangkan pihak terlawan mencakup beberapa individu dan Pemerintah Kota Palembang.

Kuasa hukum pelawan, Hambali Mantawinata SH, mengungkapkan bantahan terhadap klaim pihak terlawan yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah tersebut masih berlaku. “Kami mengindikasikan bahwa SHGB nomor 351 telah berakhir pada tahun 2020,” ungkapnya.

Hambali menekankan bahwa objek yang diklaim oleh pihak terlawan seluas 10.850 meter persegi, sejatinya masuk dalam wilayah yang menjadi hak kliennya. Ia menambahkan, objek tersebut telah dalam keadaan sita jaminan sejak tahun 1948 dan belum pernah dicabut hingga saat ini.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak pelawan berencana menghadirkan beberapa saksi pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober 2024. “Kami telah meminta surat pemblokiran sertifikat tanah terkait di BPN, dan proses tersebut telah dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, Agung Sriwijaya SH, kuasa hukum dari pihak terlawan, membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa objek yang dituntut pelawan lebih besar dari SHGB yang dikuasai kliennya. “Penggugat menuntut objek seluas 300×200 meter, sedangkan kami hanya memiliki 10.000 meter persegi,” jelasnya, menambahkan bahwa mereka juga akan menghadirkan saksi untuk membuktikan argumen mereka.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi memilih untuk tidak memberikan komentar terkait sidang ini, menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada humas.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, sengketa lahan ini mencerminkan kompleksitas kasus-kasus tanah di Indonesia, di mana masalah sertifikat dan klaim kepemilikan sering kali menjadi sumber konflik. Sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Rizal). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights