Dugaan Mafia Tanah di PN Denpasar: Ketua PN Dilaporkan ke KPK

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Nyoman Wiguna, tengah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan manipulasi dokumen terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) tanah seluas 5,6 hektar di Ungasan.

Beritatrend.com. -Jakarta Sabtu, 05/10/24. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Nyoman Wiguna, tengah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan manipulasi dokumen terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) tanah seluas 5,6 hektar di Ungasan. I Wayan Sureg, salah satu penggugat, mengklaim bahwa terjadi praktik mafia peradilan yang melibatkan Ketua PN dan pengacara Lie Herman Trisna.

Kasus ini berawal dari pengajuan memori PK oleh I Wayan Sureg terhadap putusan sebelumnya yang dinilai merugikan pihaknya. Dalam proses tersebut, surat balasan dari MA menunjukkan adanya kesalahan tanggal yang mencurigakan. I Wayan Sureg menyebutkan bahwa dokumen novum yang seharusnya tertulis tanggal 28 Oktober 2023, justru tertulis 28 Oktober 2022.

“Kesalahan ini berakibat fatal, menyebabkan permohonan kami ditolak tanpa alasan yang jelas. Kami menduga ada pengaturan dari pihak tertentu untuk menghalangi proses hukum,” tegas I Wayan Sureg dalam konferensi pers.

Rencana Aksi Massa

Sebagai bentuk protes, I Wayan Sureg berencana menggeruduk PN Denpasar. Dia mengklaim bahwa Ketua PN terlibat dalam kolusi untuk menguntungkan Lie Herman Trisna, yang memiliki kepentingan dalam sengketa tanah tersebut. Dalam rencananya, massa akan menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

“Jika Ketua PN Denpasar tidak mau melakukan revisi terhadap kesalahan ini, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan dugaan mafia peradilan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” tegasnya.

Kejanggalan Prosedural

Kejanggalan lain muncul ketika surat dari MA, yang menyatakan bahwa novum I Wayan Sureg tidak diterima, tidak segera diinformasikan kepada penggugat. I Wayan mengaku menerima informasi tersebut secara tidak resmi dari sumber lain, yang menambah kecurigaannya terhadap ketidakberesan di PN Denpasar.

“Surat tidak diterima itu masih tersimpan di PN Denpasar, sementara kami baru mengetahuinya dari pihak lain. Ini jelas menunjukkan ketidaktransparanan dalam proses hukum,” ungkapnya.

Harapan untuk Keadilan

Dengan langkah hukum yang akan diambil, I Wayan Sureg dan kuasa hukumnya berharap dapat membawa kasus ini ke meja hijau dan menegakkan keadilan. Mereka yakin bahwa bukti-bukti yang ada akan menunjukkan kepemilikan sah atas tanah yang diperebutkan.

“Saya berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas terhadap praktik mafia peradilan yang merugikan masyarakat. Kami tidak akan berhenti berjuang demi hak kami,” pungkas I Wayan Sureg.

Hingga saat ini, pihak PN Denpasar belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini, dan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan integritas hukum di Bali ini. (Rizal). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights