Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan: Skandal yang Mengguncang Palembang dan Yogyakarta

Perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kini mengemuka, melibatkan berbagai pihak dan berpotensi menyeret bank-bank dalam skandal besar. Penyitaan tanah milik YBS di Yogyakarta

Beritatrend.com. -Palembang Jum’at, 18/10/24. Perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kini mengemuka, melibatkan berbagai pihak dan berpotensi menyeret bank-bank dalam skandal besar. Penyitaan tanah milik YBS di Yogyakarta berimplikasi pada status aset serupa di Bandung dan Palembang, di mana dugaan penjualan kepada pihak lain oleh pengurus yayasan menambah kompleksitas situasi ini.

Aset yang seharusnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah kini diakui oleh pengurus YBS sebagai aset yang dilepaskan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa aset tersebut bukan milik pemerintah. Pertanyaannya, siapa yang menyatakan demikian, dan mengapa Kepala BPN Kota Palembang menerbitkan SK sertifikat untuk aset yang dipertanyakan?

Dugaan lebih jauh menyebutkan bahwa aset tersebut mungkin telah dijadikan agunan untuk pinjaman bank oleh pemilik saat ini. Hal ini menarik perhatian pihak kejaksaan, yang diharapkan dapat lebih fokus pada penyitaan aset negara dan menyelidiki bagaimana SK sertifikat tersebut bisa diterbitkan oleh BPN.

Situasi ini menggarisbawahi adanya mafia tanah di Kota Palembang, di mana oknum BPN diduga terlibat dalam pembuatan sertifikat di atas alas hak yang tidak valid. Kejaksaan diharapkan untuk menuntaskan kasus ini dengan membawa pelaku utama ke pengadilan, tanpa terkecuali.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Penjualan aset milik negara harus diselidiki hingga tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kita menunggu langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini dan mengembalikan aset negara kepada pemilik yang sah. (Rizal). *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *