Beritatrend.com. -Cilegon Selasa, 21/10/24. Pembangunan ruko di Jalan Lingkar Selatan memicu masalah serius setelah diketahui merusak trotoar yang dibangun oleh Pemerintah Kota Cilegon. Dugaan ini terungkap melalui investigasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) yang dipimpin oleh Jaya/Godod dan Dedi Klana.
Masyarakat melaporkan kerusakan yang diakibatkan proyek tersebut kepada ormas, dan Albert, pemilik lahan, mengakui bahwa bangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia juga menyatakan siap memperbaiki kerusakan, meskipun menegaskan bahwa saat ini tidak memiliki dana untuk melakukannya.
Dalam pernyataannya, Albert menantang BPPKB Banten untuk membongkar bangunannya jika dianggap melanggar, sambil menyatakan niat untuk menjual lahan dan bangunan tersebut.
Pemerintah Kota Cilegon, melalui Topan dari Dinas Pekerjaan Umum, menegaskan akan segera melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini. Menurut hukum yang berlaku, kerusakan prasarana jalan dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimum Rp50 juta.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah Cilegon, serta perlunya tindakan tegas untuk melindungi fasilitas publik.