Terpidana Penipuan Al Naura Karima Pramesti Diterbangkan dari Jepang ke Indonesia untuk Eksekusi Hukum

Terpidana kasus penipuan, Al Naura Karima Pramesti, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Palembang

Beritatrend.com. – Palembang Sabtu, 26/10/24. Setelah upaya panjang yang melibatkan kerjasama internasional, terpidana kasus penipuan, Al Naura Karima Pramesti, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia. Penyerahan ini dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyusul Putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun.

Al Naura, yang sebelumnya berada di Tokyo, Jepang, ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol pada 23 Oktober 2024. Kejaksaan RI bekerja sama dengan Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo untuk membawa terpidana ini kembali ke tanah air.

Proses hukum terhadap Al Naura dimulai pada April 2022, ketika ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang atas tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Meskipun sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, upaya hukum dari Jaksa Penuntut Umum membawa kasus ini kembali ke Mahkamah Agung, yang pada November 2022 menguatkan putusan bersalah.

Setelah dipulangkan, Al Naura menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Palembang. Kini, ia akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Palembang, menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan kompleks.

Kejaksaan Negeri Palembang berharap dengan pemulangan ini, keadilan dapat ditegakkan, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights