Beritatrend.com. – Palembang Rabu, 30 Oktober 2024. Polemik sengketa lahan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb, alias R Nangling, terkait sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang hari ini menghadirkan Dr. Maddenleo T. Siagian, SH.MH, ahli perdata dari Universitas Pamulang, untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH ini membahas isu penting mengenai sita jaminan dan status hukum tanah yang bersengketa. Dr. Maddenleo menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata dan Pasal 227 ayat (1) HIR, sebuah tanah yang dalam keadaan sita jaminan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan. “Selama sita jaminan belum dicabut, hak atas tanah tersebut tetap melekat dan sertifikat yang terbit di atasnya dapat dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH, menekankan pentingnya kehadiran saksi ahli ini untuk menjelaskan kedudukan hukum putusan pengadilan yang berlaku sejak 1948 dan implikasi hukum terkait sita jaminan. “Putusan pengadilan tidak mengenal kadaluarsa, selama belum ada keputusan yang membatalkannya,” tegasnya.
Sidang ini merupakan bagian dari gugatan bantahan yang diajukan oleh ahli waris R Achmad Nadjamuddin di PN Palembang, dengan nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg. Para pihak terlawan termasuk Gunawati Kokoh Thamrin, Refki Efriandana Edward, dan Ahmad Syafrial, serta Pemerintah Kota Palembang dan BPN Kota Palembang.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 6 November 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terlawan I. Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat implikasi hukum yang dapat terjadi jika sertifikat di atas sita jaminan dikeluarkan.
Keputusan ini diharapkan akan menjadi preseden penting dalam sengketa tanah di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan dan hak atas tanah dalam proses hukum. (Rizal). *