Beritatrend.com. – Jakarta Kamis, 31/10/24. Dalam upaya serius menyelesaikan masalah pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mempresentasikan Program 100 Hari Kerjanya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja yang diadakan di Gedung Nusantara II pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Menteri Nusron mengemukakan sembilan program kerja utama yang dirancang untuk menangani berbagai isu pertanahan di Indonesia. Program ini mendapat sambutan positif dan dukungan penuh dari Komisi II DPR RI. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan, “Kami berkomitmen menjadi bagian dari solusi atas masalah pertanahan dan tata ruang. Jika ada hambatan di level regulasi, kami siap mendukung fast track legislation.”
Rifqinizamy menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelesaikan masalah yang kompleks ini. Ia juga menggarisbawahi bahwa penegakan hukum di bidang pertanahan merupakan isu kedaulatan nasional yang harus diatasi tanpa pandang bulu.
Wakil Ketua Komisi II, Bahtra, memberikan apresiasi khusus terhadap program penertiban Hak Guna Usaha (HGU) yang diusulkan. “Program 100 hari ini sangat menggambarkan visi Prabowo-Gibran. Kami berharap hal ini dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas lahan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ungkapnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua lainnya, termasuk Aria Bima, Dede Yusuf, dan Zulfikar Arse Sadikin, serta anggota Komisi II lainnya, menunjukkan komitmen kolektif dalam menyelesaikan isu-isu pertanahan yang krusial.
Dengan dukungan dari legislatif, diharapkan program ini dapat membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dan penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia, memperkuat kedaulatan nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.