Beritatrend.com. -Tangerang Minggu,, 10/11/24. Pasca insiden pengrusakan truk yang terjadi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/11), situasi kini dipastikan kondusif. Namun, beredarnya video provokatif yang mengklaim pengrusakan truk terjadi pada Sabtu (9/11) di salah satu SPBU di Salembaran Jaya, Kosambi, membuat pihak kepolisian turun tangan untuk meluruskan informasi yang salah tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp tersebut adalah hoax. “Kami pastikan video pengrusakan truk yang beredar itu sebenarnya terjadi pada hari Kamis (7/11) bersamaan dengan kejadian kecelakaan, bukan pada hari Sabtu,” jelas Zain dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (10/11).
Zain juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. “Jangan mudah terprovokasi atau ikut menyebarkan berita yang tidak benar. Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas oknum yang berusaha memperkeruh situasi dengan menyebar hoax,” tegasnya.
Dalam upaya mengatasi penyebaran informasi yang menyesatkan, polisi telah mengamankan dua orang berinisial D (43) dan M (41), yang kedapatan menyebarluaskan video dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta. Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peran Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi sebelum membagikan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah terjadinya kesalahpahaman atau keresahan akibat penyebaran hoax.
“Masyarakat bisa melapor jika menemukan informasi yang meresahkan atau jika mendapati truk-truk yang melanggar aturan, melalui Polsek terdekat atau menggunakan layanan WhatsApp Pengaduan kami di nomor 082211110110,” ujar Zain.
Langkah Tindakan Kepolisian
Terkait insiden yang memicu kerusuhan tersebut, Zain menjelaskan bahwa untuk tiga hari ke depan, yakni mulai 8 hingga 11 November 2024, berdasarkan kesepakatan antara Forkopimda Kabupaten Tangerang dan keluarga korban, tidak akan ada aktivitas kendaraan truk tanah di wilayah Kosambi. Ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif pasca-kecelakaan.
Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dan Kota Tangerang, TNI, serta Satpol PP, telah mendirikan pos pantau gabungan di delapan titik strategis untuk mengawasi pelaksanaan larangan ini. “Kami akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas truk yang melanggar aturan jam operasional,” kata Zain.
Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga sedang mengawal usulan Peraturan Bupati (Perbup) untuk diperkuat menjadi Peraturan Daerah (Perda), guna memberikan sanksi lebih tegas terhadap pelanggaran operasional truk tanah.
Harapan untuk Keamanan Bersama
Kapolres Zain menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kosambi. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas kebenarannya,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Polres Metro Tangerang Kota berharap situasi di Kosambi tetap kondusif dan bebas dari provokasi yang bisa mengganggu ketentraman warga. (Bahri). *